BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Muhammad Rizki Ramadan (25) diamankan anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim karena kepemilikan narkoba jenis ganja, Minggu (18/0)

Warga Jalan Patimura Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara itu diamankan di Kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan ketika mengambil paket ganja seberat 250 gram yang dikirim melalui jasa pengiriman.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, kasus itu berawal ketika Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi bakal ada pengiriman ganja melalui jasa pengiriman barang.

“Kami berkoordinasi dengan jasa pengiriman, karena mencurigai paket kiriman,” ujar Ade Yaya Suryana Didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Santosa.

Ketika Ramadan mengambil paket tersebut, langsung dibekuk kepolisian dan tak berkutik karena ditemukan juga barang bukti ganja. Dari pemeriksaan, ganja tersebut dikirim dari seseorang dari Kota Medan.

“Saat ini sedang kami kembangkan. Tersangka juga jalani pemeriksaan,” ujar Budi Santosa menambahkan.

Selain mengamankan barang bukti ganja, penyidik juga menyita handphone dan kartu debit BCA serta bukti pengiriman uang. Penyidik Polda Kaltim kini tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Kemungkinan ganja tersebut, akan diedarkan di Kota Balikpapan dan kota lainnya di Kaltim. Karenanya penyidik tengah menelusuri kemungkinan ada jaringan, mulai dari pemasok, pengedar, kurir dan pemakai.

Saat ini selama dua pekan kedepan, Polda Kaltim menggelar Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam. Operasi yang dimulai sejak Kamis (15/10) lalu, itu merupakan bagian dari pencegahan dan penyalahgunaan narkoba.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version