BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Warga negara Iran terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena berusaha menyeledupkan narkoba jenis sabu cair seberat 264,7 Kilogram.

Warga negara Iran inisial NB (33) tahun ini ditangkap di wilayah Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Banten. Penangkapan dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jambi,

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut NB ditangkap bersamaan dengan barang buktu sabu cair yang disimpan dalam lima jerigen pada 2 Mei 2023.

Tersangka diamankan saat berada di kapal nelayan. Tersangka berusaha mengelubui petugas dengan mencampur sabu cair yang disimpan dalam jerigen dengan bensin. Modus ini baru pertama kali ditemukan.

“Dicampur bukan keseluruhan, hanya sedikit saja supaya baunya bensin. Hanya kamuflase saja bukan global, untuk tipu-tipu supaya dicium ini bensin. Karena bau bensin lebih menyengat dari sabu,” kata Mukti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kata dia, Mukti, sabu cair seberat 264,7 kilogram ini jika diolah akan menghasilkan sabu kristal seberat 750 kilogram. “Kalau sudah diolah menjadi 750 kilogram sabu (kristal),” ujarnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kekinian tersangka NB telah ditahan di Polda Jambi.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version