BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Gunung Samarinda Balikpapan.

Syafruddin mengatakan, perda tersebut mengatur kewajiban pemerintah untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi khususnya bagi masyarakat tak mampu yang mengalami masalah hukum.

“Semangatnya yaitu membantu masyarakat yang gak mampu agar mendapatkan keadilan hukum secara gratis dan cuma-Cuma dari pemerintah,” ujarnya, Minggu (29/05/2022)

“Kedua, semangatnya ini adalah pemerintah ingin memberikan kepastian hukum, memberikan kpastian rasa keadilan kepada masyarakat,”

Sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan kepastikan hukum dan keadilan. Meskipun diakuinya, perda tersebut kurang tersosialisasi dengan baik di masyarakat.

“Masyarakat yang terbatas ekonominya, yang bermasalah hukum bisa diselesaikan melalui bantuan dari pemerintah,” ujarnya

“Memang perda ini kurang tersosialisasi, inilah momentumnya kami sebagai wakil masyarakat mensosliasaikan perda ini supoaya masyarakat mengerti,”

Anggota DPRD daerah pemilihan Kota Balikpapan tahun depan rencananya akan dialokasikan anggaran dalam APBD Provinsi untuk bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu.

“Perda ini ada turunnya, Pergub nya sudah keluar. Mungkin tahun depan pemerintah akan mengalokasikan anggaran,” ujarnya

“Nanti akan ada alokasi dana tidak terduga untuk masyarakat khusus di wilayah hukum. 2023 nanti akan ada alokasi dana untuk bantuan hukum ini,”

Soal jumlah alokasi anggaran, Syaruddin menyatakan, belum  mengetahuinya. Namun dia memastikan perda bantuan hukum tersebut harus dijalankan. Jika tidak bakal ada sanksi.

“Angkanya (anggaran) belum tahu yang pasti sudah ada. Karena ini perda, perda itu kalau gak dilaksanakan ada sanksinya,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version