Warga-Pelaku Usaha Perlu Tahu, Pemkot Balikpapan Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan resmi membatasi operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang Wali Kota Rahmad Mas’ud teken pada 16 Februari 2026.
Dalam Surat Edaran Nomor 300/364/E/SETDA, seluruh usaha pub, bar, karaoke, hiburan live music—termasuk yang berada di hotel—serta panti pijat dan panti kebugaran wajib tutup sementara. Ini mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.
“Pengaturan ini dilakukan agar suasana kota tetap kondusif, aman, dan khidmat selama Ramadhan sampai perayaan Idul Fitri,” ujar Rahmad dalam keterangannya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan Umum. Serta Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum beserta perubahannya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat kena sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran terbatas bagi sejumlah usaha tertentu. Arena biliar masih boleh beroperasi dalam dua sesi, yakni pukul 11.00–16.00 WITA dan 21.00–23.00 WITA selama 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Sementara itu, kafe dan restoran masih dapat menampilkan hiburan musik langsung dengan konsep bernuansa Ramadhan. Penampilan dibatasi menjelang berbuka, pukul 17.00–19.00 WITA, serta malam hari pukul 21.00–23.00 WITA.
Setelah masa pembatasan berakhir pada 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA, seluruh tempat usaha dapat kembali beroperasi normal.
Surat edaran tersebut juga mereka tembuskan kepada DPRD Kota Balikpapan dan Kementerian Agama setempat untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Pemerintah menegaskan kebijakan ini rutin mereka terapkan setiap tahun sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan toleransi selama bulan keagamaan.***
BACA JUGA
