SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Waga Bengkuring Sungai Pinang Kota Samarinda Isnaini Tri S menyampaikan permohonan maaf setelah videonya “mengemudi dibawah umur” viral di media sosial.

Permohonan maaf pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tersebut disampaikannya saat dipanggil Satlantas Polresta Samarinda, Kamis (27/04/2023).

Selain meminta maaf, wanita tersebut juga mengaku, siap dikenakan sanksi tilang jika mengulangi perbuatannya. Karena konten videonya mendapat sorotan dari masyarakat Kaltim.

“Saya meminta maaf pada seluruh masyarakat yang melihat video saya dan kepolisian karna menyebutkan polisi teman-temanku,” ujarnya

“Bukan bermaksud mencari perlindungan atau apapun karma menurut saya semua orang teman-teman saya,”

Sementara Kapolresta Samarinda melalui Kasatlantas Kompol Creato Sonitehe Gulo, mengatakan Isnani Tri S dipanggil ke kantor Satlantas Polresta Samarinda untuk menyampaikan permohoan maafnya

Pasalanya, kegiatan dia membuat  konten video mengemudi anak dibawah umur di dalam kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” kata dia melalui pesan tertulisnya.

Kata dia, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version