BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pemerintah Kota Balikpapan gagal memenuhi target perolehan pajak daerah tahun 2019. Pasalnya, dari target Rp 491 miliar hanya terealisasi sekitar 97 persen. Ada tiga sector yang menyebabkan, perolehan pajak daerah gagal penuhi target diantaranya pajak bumi bangunan (PBB), pajak parkir dan pajak mineral bukan logam. 

“Sebenarnya pajak parkir hampir mencapai 100 persen atau 99,6 persen hingga akhir tahun 2018. Perolehan pajak parkir mencapai Rp20 miliar,” ujar Sekretaris Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar.

Dia mengungkapkan, salah satu yang menyebabkan, tidak tercapainya perolehan pajak khususnya parkir di Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan karena kehadiran Bandara APT Pranoto Samarinda. 
Sebelumnya perolehan pajak parkir dari bandara terbesar di Kalimantan itu, menjadi yang terbesar. Disamping peroolehan pajak parkir Plaza Balikpapan dan Balikpapan Super Blok (BSB).

“Dengan kehadiran bandara di Samarinda maka masyarakat memilih yang lebih dekat sehingga mempengaruhi perolehan pendapatan pajak parkir,” ujarnya.

Sedangkan tidak tercapainya pajak minerba, karena berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa pajak minerba tidak lagi boleh dipungut per Maret 2018.
“Sehingga realisasinya tidak signifikan. Dan hal itu kebijakan pusat, daerah hanya mengikuti,” ujarnya

Tidak tercapainya perolehan PBB karena ada sejumlah data yang perlu diverifikasi kembali, karena ada pemekaran kelurahan. Tahun 2018 peroleh PPB hanya Rp 90 miliar dari target  Rp122 miliar.

“Kami akan mencoba melalui program updating data. Kemudian dari data-data yang ada kita simpulkan dari verifikasi piutang yang belum terverifikasi dari data yang ada,” ujarnya seraya menambahkan, delapan sektor pajak mampu penuhi target.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version