BALIKPAPAN, Inibalikpapan – warga Samarinda bernama Adi berusia 45 tahun terancam dipenjara seumur hidup, setelah dibekuk Polda Kaltim dengan barang bukti 10 kilogram narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya itu, ayah empat anak itu terancam hahrus menghabiskan hidupnya dibalik jeruji atau pidana seumur hidup karena melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika.

Adi mengaku, tergiur membawa sabu dari Tawau Malaysia itu karena diiming-imingi mendapat Rp 100 juta. Namun uang belum diterima, dia keburu diamankan kepolisian disekitar Terminal Sungai Kujang Samarinda.

“Saya dijanji upah Rp 100 juta , setelah barang itu aku dikasih uangnya. Ya saya tahu isinya sabu,” ujarnya

Namun Adi membantah membawa barang haram tersebut, dari Tawau. Dia hanya menerima di Samarinda, kemudian diserahkan kepada seseorang yang akan bawa ke Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut.

“Dari Tawau, tapi saya terima (sabunya) di Samarinda, Setelah terima nanti ada orang lagi yang bawa ke Sulawesi,” ujarnya.

Dia yang tak memiliki kerjaan tetap ini menambahkan, selama ini dirinya hanya berkomunikasi melalui telepon seluler dengan pemilik sabu dan tugasnya hanya menyerahkanm kepada seseorang.

“Gak tau siapa saya komunikasi lewat HP. Bos bilang itu barang dari Tawau ada yang bawa, bukan saya yang ambil saya terima saja di samarinda,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version