BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bagi warga yang menolak vaksin covid-19 bakal kena sanksi. Hal itu mengacu pada  Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi covid-19

Dimana ada tiga sanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan social, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau dan denda.

Seperti yang diatur dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Tiga sanksi itu dapat diterapkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Sebagaimana diketahui, vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki tahap kedua dan sampai hari ini sudah 415.486 orang yang mendapatkannya.

Vaksinasi tahap pertama diikuti 1.060.326 orang setelah terdapat penambahan 43.140 orang. Pemerintah menargetkan dapat memberikan vaksin corona kepada 181.554.465 orang.

Hal tersebut dilakukan guna mendukung terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat minimal 70 persen dari jumlah penduduk.

Program vaksinasi tahap pertama diprioritaskan untuk orang-orang yang membutuhkan perlindungan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19, salah satunya tenaga kesehatan.

Karena itu, pemerintah telah menargetkan 1.468.764 orang yang bekerja sebagai tenaga kesehatan untuk menjadi prioritas penerima vaksin tahap awal.

Sumber : suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version