BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Berlakunya  Perda 5 tahun 2017 tentang Revisi Retribusi Jasa Umum  pada Oktober lalu membuat tariff parkir akan berubah cukup tinggi di kota Balikpapan.

Besaran tariff disesuaikan dengan zonasi. Bahkan dishub menetapkan zonasi termahal.

Kadishub Balikpapan Sudirman Djayeleksana mengakui Zona A merupakan kawasan termahal diberlakukan tariff parkir. Namun dia menolak menyebutkan lokasinya. Hanya saja Sudirman menyebutkan kriteria zona mahal parkir. “Jalan yang padat kendaraan, kemudian kalau orang parkir menyebabkan gangguan kelancaran lalu lintas,” ujarnya (10/11/2017).

Jika merujuk itu dipastikan kawasan Sudirman dan Ahmad Yani masuk dalam kawasan parkir terminal.

“Zona A itu zona paling mahal kita buat sedemikian rupa supaya orang tidak parkir disitu. Kalau dia parkir mahal sekali makanya kita berikan ketentuan,”sambungnya.Dia membenarkan dalam Perda Retribusi Jasa Umum bidang perparkiran ini, diberlakukan parkir progresif. “ Setiap jam naik tarifnya,” ujarnya.

Sebelumnya tarif retribusi parkir yang dikelola dishub untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 1000, sedangkan mobil Rp2000. “sekarang jadi Rp2000 untuk motor, mobil itu kalau nggak Rp3000 atau Rp4000,” sebutnya.

Diketahui pemkot dan DPRD pada APBD murni 2017 sempat menargetkan Rp11 miliar pemasukan retribusi parkir kepada Dishub Balikpapan. Namun hal ini direvisi menjadi Rp1,5 miliar karena revisi Perda Retribusi Jasa Umum baru ditetapkan pada Oktober lalu sehingga sulit mengejar target Rp11 miliar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version