BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan setiap perusahan agar melaporkan penerapan UMK 2018.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Balikpapan ada sekitar 4000 perusahaan yang wajib melaporkan penerapan UMK 2018 pada pecan pertama Februari 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Tirta Dewi mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaporkan penerapan UMK.
“Ya perusahaan wajib menyampaikan laporan paling lambat 7 Februari 2018,” ujar Tirta Dewi.
“Ini sesuai ketentuan sebab kalau tidak ada pasti ada sanksi yang menanti,”sambungnya.
Usulan kenaikkan UMK Balikpapan 2018 sebesar 8,71 persen menjadi rp 2,6 juta lebih. Dimana UMK Balikpapan 2017 sebesar Rp 2,4 juta lebih.
Kenaikkan UMK itu memperhitungkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,99 persen dan inflasi nasional 3,72 persen. Termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara UMP Kaltim 2018 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta lebih.
Dia mengatakan, telah menyampaikan surat kepada ribuan perusahaan akan menerapkan UMK 2018. Pemberlakuan UMK ini menyusul telah diterbitkan SK Gubernur Kaltim mengenai UMP 2018.
“Bagi yang melanggar tidak menjalankan UMK tapi dia mampu dikenakan sanksi berupa denda kurungan badan dan denda setinggi-tingginya Rp400 juta,” ujarnya.
“Kalau benar terjadi pelanggaran, pengawas ini berikan laporan dan nota untuk menindaklanjuti berupa sanksi atau denda kepada perusahaan. Karena itu kami himbau agar mari kita sama-sama mentaati dan mengikuti kesepakatan yang diambil.”tukasnya.