BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PT Angkasa Pura I per 1 Oktober 2018 menaikkan tarif tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan pesawat udara (PJP4U), check in counter dan garbarata. Kenaikan ini juga berlaku dilingkungan AP I Sepinggan Balikpapan.

Kenaikan tarif mengacu Keputusan Kementerian Perhubungan RI PR.003/4/4 phb/2018 tanggal 21 September 2018 lalu.
” Kenaikan 24 persen

Keputusan kenaikan diakhir tahun menurut merusak keputusan Kementerian Perhubungan yang telah mempertimbangkan beberapa masukan dan saran dari Kementerian Maritim, Bank Indonesia, asosiasi airlines termasuk YLKI.

Ditanya apakah akan berimbas pada kenaikan tiket, Farid menyatakan secara langsung tidak karena komponen perhitungan kenaikan tarif ini masih kecil.

” Komponen sangat kecil karena 24 persen tidak besar. Contoh overlay treshold itu jauh biaya lebih besar kalau itu tidak ditanggung bareng bersama pengguna ini juga akan membebani perusahaan sehingga jadi kewajiban bersama tentang Service harus dipertahankan,”jelasnya usai membuka sosialisasi di ruang serba guna, Jumat pagi (28/9/2018).

Kenaikan Ini seharusnya dilakukan dua tahun sekali namun baru dilakukan setelah 10 tahun lamanya. Dengan kenaikan ini pihaknya tetap konsisten untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Pelayanan terbaru dilakukan kita self check in yang dibuat Angkasa Pura pusat. Itu sudah diujicobakan Rabu kemarin,” ujarnya.

Sosialisasi penyesuaian tarif pelayanan jasa pendaratan, penempatan pesawat udara (PJP4U), check in counter dan garbarata diikuti oleh groundhandling, airlines. Penyampaian sosialisasi dilakukan oleh Iwan Sanusi Libere Sales Departement Head AP I Sepinggan Balikpapan, dan dihadiri Sulkan Vice President Aeronautikal bisnis AP I Pusat. Kegiatan sosialisasi serupa juga dilakukan di Surabaya, Bali dan daerah lain.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version