BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tepat Desember 2022, Rahmad Mas’ud telah menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan selama 18 bulan. Namun hingga kini belum ada pendamping atau Wakil Wali Kota (Wawali)
Seperti diketahui, Rahmad Mas’ud dilantik Gubernur Kaltim Isran Noor pada 31 Mei 2021 lalu. di Pendopo Etam Samarinda, ketika itu Rahmad Mas’ud dilantik sendiri, tanpa didampingi Wakil Wali Kota.
Sebenarnya saat Pilkada 2020 Rahmad Mas’ud terpilih menjadi Wali Kota bersama Thohari Azis sebagai Wali Wali Kota. Hanya saja belum sempat dlantik, Thohari Azis meninggal dunia karena COVID-19.
Menanggapi masih lowongnya kursi Wakil Wali Kota, Rizal Efenddi mantan Wali Kota Balikpapan dua periode mengatakan, berdasarkan aturan perundang-undangan minimal 18 bulan sebelum jabatan Wali Kota berakhir harus sudah terisi.
Namun jika hingga batas 18 bulan masih juga lowong, tidak masalah dan tidak ada sanksi. Karena di undang-undang tidak diatur soal sanksi. Sehingga jika Wali Kota jika merasa tidak membutuhkan pendamping Wakil Wali Kota sah-sah saja.
“Memang menurut saya kelemahannya di undang undang jadi di undang undang itu.Pengisian jabatan wakil kepala daerah itu memang ada ditentukan mekanismenya batasannya. Tapi yang setahu saya itu tidak ada sanksinya,” ujar Rizal Effendi
“Jadi kalau kepala daerahnya tidak perlu wakil, mungkin kepala daerahnya merasa cukup saja dengan saya (Wali Kota saja), ya memang enggak bisa apa apa itu tidak ada daya paksa begitu, kecuali mungkin partai pengusungnya begitu.”
Menurutnya, meskipun ada surat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal kursi Wakil Wali Kota yang lowong, tetap sulit untuk dipaksakan ada pendamping. Jika Rahmad Mas’ud merasa dirinya tak membutuhkan Wakil.
“Paling paling lambat 8 bulan 18 bulan sebelum berakhir masa jabatan harus terisi tapi kalau tidak terisi.Tidak ada masalah. Jadi ya kalau 18 tidak terisi ya sudah ya sendirian,” ujarnya
Kata dia, kini tergantung DPRD untuk mendesak agar Wali Kota mencari pendamping. Partai pengusung juga bisa mendesak. Partai pengusung bisa mengusulkan ke Wali Kota kemudan dibawa ke rapat paripurna DPRD.
“Sebenarnya punya hak itu kan di dalam aturannya itu partai pengusung mengajukan 2 nama nanti 2 nama itu kitu apa apa?Yang dibawa ke rapat paripurna DPRD itu gitu,” ujarnya