BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Dengan kemajuan zaman, tak bisa dipungkiri, beberapa Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan akan mengalami revisi. Salah satunya Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) sudah masuk tahap revisi dan diperkirakan pada tahun 2023 perda itu mulai diluncurkan.

“Ya, revisi itu sampai saat ini terus berjalan dan akan terus dikawal. Rencananya tahun depan akan diluncurkan DPRD Balikpapan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi kepada media, Kamis (17/11/2022).

Iwan meneruskan, tujuan dari adanya revisi perda tersebut untuk mempermudah masyarakat agar bisa memproses legalitas atas hak yang dia miliki, baik dari proses IMTN hingga menjadi sertifikat.

“Itu adalah poin paling krusial bagi kita. Bagaimana proses itu tidak berulang-ulang dan menyita waktu masyarakat. Kita coba untuk mengefektifkan dan mengefisienkan waktu dan biaya, sehingga melalui revisi perda nanti konektifitas antara Pemerintah Kota dengan Badan Pertanahan yang ada di Kota Balikpapan bisa link and match,” tegasnya 

Iwan menambahkan, dengan begitu bisa disimpulkan IMTN saat ini metodenya dibuat lebih sederhana dan harapannya tersambung antara Pemerintah Kota dengan masyarakat.

“Perda revisi IMTN saat ini masih dibahas dan kita berharap ini secepatnya dapat diluncurkan pada tahun 2023, tetapi kita tidak juga ingin terburu-buru sehingga hasil yang didapatkan bisa optimal,” tuturnya. 

Dia menambahkan, untuk segel saat ini sudah bisa langsung mengurus sertifikat dan tidak lagi melewati IMTN. “Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menerima segel dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan,” tutup politisi PPP ini. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version