BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tiga bakal calon peserta pilkada serentak 2020 di Kaltim mendapat teguran tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur karena dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19 .

Tiga petahana tersebut yakni Wali Kota Bontang Neni Moernianeni yang berpasangan dengan Joni Muslim yang diusung 8 partai politik diantaranya  Golkar, Gerindra, PKS, PPP, Nasdem, PAN, Hanura dan Berkarya dengan jumlah 20 kursi DPRD Kota Bontang.

Lalu Plt Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang yang berpasangan dengan Ardiansyah Sulaiman. Namun Kasmidi menjadi bakal calon Wakil Bupati, sedangkan Ardiansyah Sulaiman calon Bupati.

Pasangan tersebut diusung 3 partai politik yakni Demokrat, PKS dan Berkarya dengan jumlah 9 kursi di DPRD Kabupaten Kutai Timur. Termasuk didukung 2 partai poltik Perindo dan PSI tanpa kursi.

Kemudian Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang berpasangan dengan Thohari Azis. Keduanya diusung 8 partai politik dengan 40 kursi di DPRD Kota Balikpapan. Termasuk 1 partai politik pendukung PAN.

Tiga petahana tersebut, masuk dalam 72 bakal calon yang mendapat teguran Kemendagri karena melanggar tahapan pilkada yang rencananya akan berlangsung pada 9 Desember 2020.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version