BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hasil pendataan yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan selama dua pekan, sejak 14 Oktober hingga 29 November 2016, dari 674 rumah ibadah yang terdiri dari masjid maupun musala hanya 40 persen yang memiliki sertifikat tanah wakaf.

Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Zubaidah yang juga Ketua Panitia pendataan rumah ibadah mengatakan pendataan rumah ibadah itu dilakukan untuk mengetahui status tanah wakaf rumah ibadah.

“Masih lebih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Jadi tim kami mendata rumah ibadah itu dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan serta juga langsung mendangi masjid dan musala,” katanya.
Menurutnya, bagi rumah ibadah yang belum mengantongi sertifikat tanah wakaf , nantinya pihaknya akan memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.

“Makanya kami data dulu masjid atau musala mana yang belum bersertifkat tanah wakaf rumah ibadah,” ujarnya.

Dia menuturkan, sudah melakukan kerjasama dengn Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan untuk membantu dan mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah.

“Alhamdulillah responnya BPN sangat luar biasa untuk membantu kita pelaksanaan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah. Insyaallalh minimal kami usahakan dua rumah ibadah yang kita kelurkan sertifikat setiap bulannya,”bebernya.

Dia menegaskan bahwa pengurusan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah diberikan secara gratis.
“Bagi yang mampu, kami juga persilahkan dan tidak melarang yang ingin mengurus sertifikt tanah wakaf sendiri,” ujarnya.

Pendataan berikutnya akan dilakukan kembali kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan. Rencananya lanjut Zubaidah akan melanjutkan pendataan rumah ibadah itu pada Desember ini, bagi rumah ibadah yang belum dilakukan pendataan tentunya dengan melibatkan DMI kota Balikpapan.

“Pendataan kami lakukan dengan tuntas. Kami juga akan melakukn sosialisasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan supaya semua rumah ibadah yang akan mempunya sertfikat tanah wakaf,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version