BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Pengadilan Negeri Kelas I Balikpapan, memutus bersalah 7 tahanan politik (tapol) asal Papua dalam kasus makar dengan hukuman masing-masing 10 dan 11 bulan penjara, dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/06).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, dilakukan secara online menggunakan aplikasi zoom, dibuat dalam 4 persidangan dengan majelis hakim yang berbeda-beda.

Ferry Kombo Ketua BEM Universitas Cenderawasih, Alex Gobay Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Irwanus Urobmabin, Hengky Hilapok, Buchtar Tabuni  dan Stevanus Itlay sebagai tersangka.

Pada sidang pertama, terdakwa Irwanus Uropmobin dan majelis hakim memutus bersalah dan memvonis 10 bulan penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara.

Sebagai majelis hakim, Sutarno sebagai ketua majelis hakim, Agnes Hari Nugraeni dan Bambang Condro Waskito sebagai hakim anggota.

Sidang kedua terdakwa Buchtar Tabuni dan Majelis Hakim memutus bersalah dengan dengan vonis 11 bulan penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan 17 tahun penjara.

Sidang ketiga, terdakwa Fery Kombo dan Agus Kossay dan majelis hakim memutus bersalah dengan vonis 11 bulan Fery Kombo penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 10 tahun penjara.

Sementara Agus Kossay divonis 11 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara.

Sebagai majelis hakim Bambang Trenggono sebagai ketua majelis hakim, dan hakim anggota masing-masing Herlina Rayes dan Bambang Setyo.

Sidang ke empat terdakwa Alexander Gobay, Hengki Hilapok dan Stevanus Itlay dan Majelis Hakim pun memutus bersalah.

Alexander Gobay divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 10 tahun. Lalu Hengki Hilapok juga divonis 10 bulan penjara dari tuntutan 5 tahun. Stevanus Itlay divonis 11 bulan penjara dari tuntutan 15 tahun.

Adapun majelis hakim masing-masing Pujiono sebagai ketua majelis  hakim dengan hakim anggota I Ketut Mardika dan Arif Wicaksono.

Sementara salah satu terdakwa, Buchtar Tabuni menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Karena dia, merasa tak bersalah, seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Karena saya merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Kordinator Penasehat Hukum para terdakwa Fathul Huda mengungkapkan, meskipun vobisnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun mereka tetap kecewa karena permohonan putusan bebas tidak dikabulkan majelis hakim.

“Kami tetap kecewa, karena permohonan kami agar majelis hakim memutus para terdaksa bebas dengan fakta-fakta yang kami sampaikan, tapi tidak diterima,” ujarnya.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, maka dalam 1-2 bulan kedepan para terdakwa akan bebas. Karena sudah menjalani masa penahanan sejak September 2019 lalu.

“Mereka sudah ditahan sejak dari Polda Papua, ke Polda Kaltim hingga ke rutan Balikpapan,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version