BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hasil operasi penegakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ((PPKM) pada Rabu (21/01) malam, sebanyak 142 pelaku usaha dan perorangan melanggar ketentuan PPKM.
“Hasil penegakkan PPKM hari kemarin malam total pelanggar sebanyak 142 dengan rincian, pelaku usaha 82, peorangan 60,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina dalam Konfrensi Pers, Kamis (21/01).
Sehingga secara keseluruhan jumlah yang melanggar ketentuan PPKM sejak diberlakukan pada 15 Januari 2021 sebanyak 626 pelaku usaha dan perorangan. “Rinciannya pelaku usaha 321, perorangan 305,” ujarnya.
Adapun mereka yang melanggar ketentuan PPKM membayar denda maupun sediakan masker. Untuk pelaku usaha mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan peroerangan dikenakan denda Rp 100 ribu,
Sementara hasil razia masker hari ini sebanyak 12 orang terjaring, 11 orang membayar denda Rp 100 ribu dan 1 orang menyediakan masker. “Untuk razia masker kita hari ini jumlah pelanggar 12 orang,” ujarnya.
Berikut pelanggar ketentuan PPKM berdasarkan wilayah untuk pelaku usaha dan peroerangan
Kecamatan Balikpapan Kota sebanyak 116
Kecamatan Balikppapan Selatan 176
Kecamatan Balikpapan Utara 177
Kecamatan Balikpapan Tengah 48
Kecamatan Balikpapan Timur 61
Kecamatan Balikpapan Barat 48