BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang membahas tentang pengembang, pengupasan lahan dan penangulangan banjir.
“Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pelaksana Tugas Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Satpol PP, Kabag Kerjasama dan Perkotaan,” ujar Sekretaris Komisi III Ali Munsjir Halim, Senin (27/09/2021).
Salah satu yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut yakni pengembang. Bahwa sampai saat ini jumlah pengembang cukup banyak namun sebagian justru menyalahi ketentuan hingga menjadi penyebab banjir.
“Yang muncul perama adalah yang klasik masalah pengembang kita tahu di Balikpapan itu, datanya sudah disampaikan ke Dinas Perumahan dan Pemukiman,’ katanya.
“Data pengembang itu baik yang besar, yang kecil ratusan. Bahkan 228 pengembang yang tercatat tapi termasuk yang besar itu ada 1-5, kemudian menegah,”ungkapnya.
Namun yang dipersoalkan yakni sejumlah pengembang tidak memenuhi persyaratan saat membangun. Diantaranya yakni kewajiban membangun bendali bagi pengembang besar. Bahkan ada yang membangun justru bukan bendali, hanya pengendali banjir.
“Yang menjadi persoalan pengembang ini baik yang besar dan yang kecil ada beberapa kali kita sidak itu tidak memenuhi persyaratan bagi,” tandasnya.
“Bagi pengembang besar seperti Sinarmas dia punya kewajiban membangun bendali, tapi saat ini ada beberapa yang tidak dibangun, diluar dari Balikpapan Baru kayak di Grand City,”
“Begitu juga dengan pengembang ada yang hanya membangun, bukan bendali hanya pengendali air,”
Dia menjelaskan, selama ini pengembang hanya mementingkan membangun rumah namun tidak mengikuti ketentuan yang diatur yakni membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Yang jadi persoalan selama pengembang hanya membangun rumah tidak memperhatikan estetika, dari beberapa pengembang tidak memperhatikan fasum dan fasos,”ucapnya.
Padahal lanjutnya, dalam peraturan daerah jelas diatur, ketentuannya bagi pengembang yang membangun kawasan perumahan diwajibkan membangun fasum dan fasos. “Padahal dalam ini persyaratannya diantaranya fasum dan fasos itu,” ujarnya.