BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini tengah mempersiapkan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2021 ini.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan, memang awalnya untuk beberapa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di tahun 2020-2021 itu masuk usulan inisiatif dari pemerintah kota seperti raperda detail rencana tata ruang kota, karena sempat masuk dalam pembahasan bahkan dari Walikota masih dijabat Rizal Effendi itu ada berkirim surat untuk percepatan pembahasan raperda detail tata ruang kota.

“Jadi sebenarnya itu sudah masuk agenda propemperda tahun 2020 lalu dan kemudian kita belum pernah ada pembahasan sampai di 2021 ini, karena memang belum pernah ada penyampaian nota penjelasan dari Walikota terkait pembahasan tersebut,” ujar Andi Arif Agung kepada Inibalikpapan.com, Jumat (10/9/2021).

“Tapi program itu sudah masuk dan diusulkan dalam paripurna di akhir November 2020 lalu,” tambahnya.

Kemudian terkait adanya surat bersama dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) beserta KPK membuat surat edaran itu yang ditunjukkan kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota tentang untuk segera menentukan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penyelesaian detail tata ruang untuk Kabupaten Kota seluruh Indonesia.

“Dimana itu sebagai program pemerintah pusat terkait masalah satu peta atau OSS yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaran penataan ruang, dimana secara khususnya menjelaskan Perda diharapkan menjadi pelaksanaan detai tata ruang itu diambil alih dengan cukup peraturan kepala daerah,” jelas politikus Partai Golkar ini.

Dikatakan Andi Arif nanti prosesnya tinggal menyampaikan kepada pemerintah kota dan mengajukan pembatalan propemperda tahun 2021 terkait khusus rencana masuknya detail tata ruang dalam program pembentukan peraturan daerah untuk tahun 2021.

“Prosesnya lagi berjalan informasi dari teman-teman di Bagian hukum Pemkot Balikpapan yang sudah berkoordinasi dengan provinsi, dan setelah itu juga akan disiapkansurat dari Walikota tentang pengajuan pembatalan tentang Raperda detail rencana tata ruang nanti cukup menggunakan peraturan kepala daerah,” akunya.

Memang dalam surat edaran terkait PP Nomor 21 tahun 2021 itu ada tenggat waktunya, dimana surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri tersebut keluar pada April 2021ada tenggat waktu, yang mana dalam rangka percepatan proses masih bisa menggunakan peraturan daerah, tapi karena melihat situasinya kurang memungkinkan akan ditarik menjadi peraturan kepala daerah.

“Jadi paling lama 18 bulan sejak peraturan pemerintah ini berlaku atau sejak PP nomor 21 tahun 2021 dikeluarkan untuk segera dilakukan pembahasan terkait peraturan kepala daerah tentang detail tata ruang kota,” tutup Andi Arif Agung.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version