Aliansi Jurnalis Independen

AJI Denpasar Tolak Remisi Dalang Pembunuh Jurnalis Radar Bali

BALI, Inibalikpapan.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar menolak pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama dalang pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

“AJI Kota Denpasar menganggap permohonan I Nyoman Susrama berupa remisi perubahan hukuman dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara sebagai hak terpidana,” ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Denpasar dalam siaran persnya.

AJI Denpasar menilai hukuman untuk Susrama sudah cukup setimpal bahkan minimal. Dalam ketentuan KUHP, Susrama malah sejatinya bisa dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

“Pembunuhan oleh Susrama dan kawan-kawan terhadap Prabangsa bukan bisa dibilang pembunuhan warga sipil biasa. Ia telah mencabut nyawa Prabangsa karena profesinya,” ujarnya

“Yakni seorang jurnalis yang sedang menjalankan kerja jurnalistik, yakni mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Bangli, Bali yang melibatkan Susrama. Di kemudian hari, kasus korupsi ini telah terbukti melalui pengadilan tindak pidana korupsi,”

AJI Denpasar menganggap pembunuhan yang dilakukan Surasma sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers yang telah dijamin dalam UU Pers maupun UUD 1945. “Kemerdekaan pers adalah bagian langsung dari demokrasi warga negara. Dengan demikian, pemberian remisi pada Susrama adalah upaya membunuh kemerdekaan pers,” ujarnya

Catatan AJI dari tahun ke tahun, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Bahkan, pada tahun 2020 ada 84 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia. Ini bukan hanya lebih banyak dari tahun 2019 yang mencatat 53 kasus

Persoalan remisi Susrama bukan hal baru bagi AJI Denpasar. Sebelumnya, akhir 2018 lalu, Presiden Joko Widodo juga sempat memberikan remisi untuk Susrama dari pidana penjara sumur hidup menjadi pidana penjara sementara atau 20 tahun penjara.

Baca juga ini :  Webinar SKK Migas Kalsul Hadirkan Sandiaga Uno, Andi F Noya dan Makroen

Keputusan Presiden Jokowi waktu itu mendapat penolakan dari berbagai pihak. Dari keluarga korban, kalangan jurnalis atau pers secara luas, dan masyarakat sipil lainnya. Pada Februari 2019, Presiden mencabut keputusan yang memberikan remisi untuk Susrama.

Empat poin pernyataan sikap AJI Denpasar

1. Menolak remisi yang diajukan I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis AA Prabangsa.

2. Menuntut lembaga-lembaga terkait, baik Rutan Bangli, Bapas Karangasem, Kanwil Hukum dan HAM Bali, Kemenkum dan HAM, serta Presiden Joko Widodo untuk menolak permohonan remisi I Nyoman Susrama atau menghentikan proses permohonan remisi I Nyoman Susrama.

3. Pelaku kekerasan, termasuk pembunuhan, terhadap jurnalis adalah musuh kemerdekaan pers. Pelakunya harus dihukum maksimal. Dengan demikian, pemberian remisi terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis adalah musuh pers.

4. Kami akan melakukan upaya-upaya demokratis yang disediakan negara, baik demonstrasi atau dialog dengan pihak-pihak terkait agar permohonan remisi untuk I Nyoman Susrama pembunuh jurnalis Prabangsa dihentikan atau ditolak.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.