AJI: Kebebasan Pers 2026 Menurun, Desak Pemerintah Hentikan Praktik Sensor dan Kriminalisasi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan catatan kritis pada peringatan World Press Freedom Day 2026 atau Hari Kebebasan Pers Sedunia. AJI menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar slogan tahunan.
Realitas Mengkhawatirkan: Kekerasan dan Penurunan Peringkat
AJI mengungkapkan bahwa ruang aman bagi jurnalis di Indonesia saat ini semakin menyempit akibat berbagai bentuk tekanan.
- Kasus Kekerasan: Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik dalam bentuk fisik maupun serangan digital.
- Peringkat Internasional: Berdasarkan laporan Reporters Without Borders (RSF), peringkat kebebasan pers Indonesia pada tahun 2026 turun ke posisi 129 dari 180 negara.
- Kategori ‘Sulit’: Posisi ini menurun dari peringkat 127 pada tahun 2025 dan kini masuk dalam kategori “sulit”.
Kembalinya Praktik Sensor dan Swasensor
Salah satu poin krusial yang disoroti AJI adalah menguatnya kembali praktik sensor dan swasensor (self-censorship) yang sempat marak di era Orde Baru.
- Tekanan Pihak Luar: Praktik sensor dilakukan oleh oknum pemerintah maupun lembaga bisnis melalui penekanan untuk menghapus berita (take down), mengubah substansi, hingga ancaman penghentian kerja sama iklan.
- Fenomena Swasensor: Jurnalis dan redaksi sering kali terpaksa membatasi diri atau menghindari isu sensitif karena mempertimbangkan tekanan politik dan ancaman hukum.
- Dampak Publik: Situasi ini dinilai berbahaya karena menggerus independensi pers dan merugikan publik yang kehilangan akses terhadap informasi kritis dan benar.
Enam Desakan AJI Indonesia
Menyikapi kondisi tersebut, AJI Indonesia mengeluarkan enam tuntutan utama kepada negara dan seluruh pemangku kepentingan:
- Jamin Keselamatan: Negara wajib mengusut tuntas setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis secara transparan dan independen.
- Hentikan Impunitas: Menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif terhadap pelaku kekerasan pers.
- Hentikan Sensor: Pemerintah dan lembaga bisnis diminta menghormati independensi pers dan tidak menjadikan iklan sebagai alat untuk mengintervensi berita.
- Hentikan Swasensor: Perusahaan media harus menciptakan independensi di ruang redaksi agar jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan internal.
- Stop Kriminalisasi & SLAPP: Aparat penegak hukum diminta menghentikan penggunaan pasal pidana atau gugatan hukum untuk membungkam media, serta menyerahkan sengketa pers ke Dewan Pers.
- Perkuat Solidaritas: Mengajak seluruh insan pers untuk bersatu karena serangan terhadap satu jurnalis adalah serangan terhadap seluruh profesi. ***
BACA JUGA
