BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh membantah akan menaikkan gaji para wakil rakyat.
Hal itu pasca diajukkannya Raperda Inisiatif tentang Hal Keuangan dan Adminsitratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam rapat paripurna, Senin (17/07).

“Bukan naik gaji. Gaji angota DPRD tidak akan naik kalau gaji walikota tidak naik. UU 23 2015 begitu,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.

Menurutnya, pengajuan raperda itersebut, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD.

DImana diberikan waktu agar daerah paling lambat September tahun ini sudah dapat memiliki perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD kota Balikpapan.

“Kalau tidak hak keuangan DPRD tidak dapat dibayarkan. Semua seluruh Indonesia amanat begitu,” ujarnya.

Kata dia, dengan adanya Peraturan Pemerintah itu maka tidak ada lagi kendaraan dinas Danggota PRD kecuali pimpinan. Karena mendapatkan tunjangan transportasi.

“Mobil harus dikembalikan. Ini khusus DPRD saja. Anggota ya.ketua dan wakil ketua harus diadakan.kalimat di PP itu kalau anggota DPRD dapat disediakan rumah dinas dan kendaraan. Kalau ketua wajiba disediakan. Kalau dapat kan bisa iya bisa tidak,” ujarnya.

Dia menargetkan dalam waktu dekat raperda itu sudah tuntas agar gaji dan intensif pimpinan dan anggota DPRD tetap dapat diterima.

“Tunjangan kegiatan, alat kelengkapan itu bisa nggak ada dapat kalau ini nggak bisa dituntaskan sebelum 1 September 2017,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version