BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tiga Satuan Tugas atau Satgas diluncurkan Polda Kaltim (19/2/2018). Satgas tersebut diantaranya Satgas Nusantara, Satgas Siber dan Satgas Money Politic atau MoP untuk mengantisipasi pelanggaran dalam tahapan pemilihan kepala daerah di Kaltim.

“Saya pastikan siap untuk mengatasi kerawanan yang berpotensi mengganggu dan bahkan menggagalkan proses tahapan pilkada serentak,” kata Kapolda Kaltim didampingi Kadiv Humas KBP Ade Yaya Suryana.

Peluncuran itu turut dihadiri tim pemenangan dari keempat pasangan calon Gubernur dan Wagub Kaltim serta komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Termasuk pejabat utama di Polda Kaltim.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim,Irjen Pol Priyo Wudiyanto menyebutkan, Satgas Nusantara dipimpin oleh Brigjen Pol Naufal yang menjabat Wakapolda Kaltim. “Satgas ini untuk menekan mencuatnya berbagai isu SARA dan provokatif,” ucapnya.

Sedangkan untuk Satgas Siber dikomandoi Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim KBP Yustan Alpiani. Satgas ini bertugas memberantas ujaran kebencian, kabar bohong atau hoax hingga fitnah dan pencemaran nama baik.

Kemudian Satgas MoP dipegang KBP Hilman yang menjabat Direskrimum Polda Kaltim. Sesuai namanya, satgas ini berupaya menangkal praktik money politic alias politik uang dan pemberian barang berharga oleh paslon atau tim kepada masyarakat pemilih.

“Sebelumnya sudah dilakukan operasi Mantap Praja Mahakam 2018 untuk menghadapi kerawanan dan dampak dari memanasnya konstelasi politik antar paslon yang bisa berujung aksi demonstrasi para pendukung paslon,” ucapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Bahtiar mengakui sulit dalam menindak kampanye hitam dan ujaran kebencian dan segala bentuk penyalahgunaan di dunia maya karena pihaknya hanya bisa menindak akun media sosial yang terdaftar saja.

“Kewenangan kami terbatas dan adanya tim Siber ini, kami terbantu dengan patroli dunia maya yang dilakukan polisi,” ujar Saipul yang meminta para paslon dan timnya untuk tidak menjelek-jelekan paslon lain.

Sedangkan untuk sanksi politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2017 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bawaslu berwenang memberikan sanksi administratif berupa gugurnya status sebagai paslon.

“Juga ada sanksi pidana jika tertangkap tangan memberi atau menerima uang dari salah satu tim pemenangan paslon,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version