BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Akibat tingginya biaya pembuatan sertifikasi produk halal, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan pun memandang pemerintah kota perlu membuat rencana anggaran bagi auditor dan laboratorium sertifikasi produk halal di Balikpapan.
Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan yang saat ini tengah membahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jaminan produk halal.
“Rencana pembinaan ini memang yang mengeluarkan sertifikat produk halal itu adalah dari Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dalam memproses sertifikat halal, pemerintah harus memfasilitasi,” ujar Arzaedi Rachman kepada awak media, Selasa (20/4/2021).
Dijelaskan Arzaedi, mahalnya biaya pembuatan sertifikasi produk halal karena menggunakan pihak ketiga. “Ke depan kami selaku aparatur pemerintah daerah menyarankan agar segera melakukan pengadaan Sumber Daya Manusia untuk auditor dan laboratorium melalui Dinas Kesehatan,” urainya.
Saat ini pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diberikan subsidi dan mendapatkan sertifikasi produk halal secara gratis. Biaya pembuatan sertifikasi halal diperkirakan mencapai Rp7 juta.
“Ketika UMKM harus membayar pembuatan dengan nominal seperti itu tentunya merasa keberatan dengan tingginya harga sertifikasi halal, sehingga UMKM perlu digratiskan. Nah begitu dia mau perpanjang untungnya saja belum ketemu suruh bayar lagi Rp7 juta,” papar Arzaedi.
Menurutnya nanti kalau sudah punya laboratorium dan auditornya, apabila nanti ada pihak swasta ingin membuat sertifikasi halal, maka memungkinkan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan tarif yang sudah berlaku yang sah dan diatur dalam peraturan daerah retribusi. Ia menekankan pentingnya produk berlabel halal untuk jaminan konsumen. Begitu pula dengan konsumen, akan dilakukan pembinaan agar cerdas dan paham.
“Konsumen harus cerdas sampai ke sana, itu juga tanggung jawab kami untuk mensosialisasikan. Selama ini kami melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap hal itu baik konsumennya maupun produsen,” tutup Arzaedi.