Top Header Ad

Anggota Dewan Daeng Lala Soroti Pembangunan Infrastruktur dan Sektor Kesehatan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Daeng Lala, menyoroti berbagai aspek pembangunan kota, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam keterangannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPRD guna memastikan kesejahteraan masyarakat ke depan.

Menurut Daeng Lala, DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk mendukung program-program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Ia menyoroti beberapa isu krusial, seperti penanganan stunting, peningkatan mutu pendidikan, serta akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi warga Balikpapan.

“Kami akan terus mengawal dan mendukung program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan pendidikan. Penanganan stunting menjadi salah satu prioritas, karena berkaitan dengan masa depan generasi kita,” ujar H. Daeng Lala, Senin (10/3/2025).

Di sektor infrastruktur, ia menyoroti perlunya perbaikan dan pembangunan jalan, drainase, serta fasilitas umum yang lebih memadai. Menurutnya, infrastruktur yang baik akan berdampak positif pada perekonomian kota dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mencatat masih ada beberapa titik yang memerlukan perhatian lebih, terutama terkait perbaikan jalan dan sistem drainase untuk mengatasi banjir. Ini menjadi fokus kami agar Balikpapan semakin maju dan nyaman untuk ditinggali,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat, Daeng Lala menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat Balikpapan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam mendukung pembangunan kota ke arah yang lebih baik.

“Dengan kerja sama yang solid antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat, kita bisa memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Puryadi, menyoroti kurangnya pengawasan dinas terkait terhadap Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016. Yaitu tentang jam edar kendaraan berat/ bermuatan/ petikemas dan sejenisnya. 

Menurutnya, selama ini masih banyak kendaraan bermuatan besar yang melintas di jalan-jalan kota, di luar jam operasional. Padahal jam operasional ini sudah diatur dalam perwali tersebut. 

Yakni truk/tronton yang 20 feet tetap tidak boleh beredar di pukul 06.30 Wita sampai 09.00 Wita dan di 15.00 Wita sampai 18.00 Wita. Sementara untuk kendaraan diatas 40 feet dilarang beredar dari pukul 06.00 Wita sampai 21.00 Wita.

Menurutnya, pengawasan yang kurang dari dinas terkait berakibat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

“Pengawasan kurang, sehingga kendaraan besar ini bebas melintas. Bahkan di jam-jam sibuk,” ungkapnya. 

Kendaraan bermuatan berat ini melintas di kawasan simpang Muara Rapak yang merupakan daerah rawan kecelakaan. Ia pun mendorong Pemerintah Kota memperketat pengawasan. Terutama untuk dinas terkait.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.