Apa Itu Guru PJLP? Skema Kontrak yang Dipakai Pemkot Balikpapan untuk Menutup Kekurangan Pengajar

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar oleh guru PJLP. (Foto: Gemini AI)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com— Pemerintah Kota Balikpapan kembali memakai skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk merekrut guru di sekolah negeri. Langkah ini diambil saat kebutuhan tenaga pendidik belum terpenuhi, sementara jalur pengangkatan aparatur negara belum tersedia.

Tahun ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membuka formasi 643 guru PJLP. Pada seleksi tahap pertama, 462 peserta dinyatakan lolos dan sedang menjalani proses pendaftaran ulang serta pelengkapan administrasi. Masih terdapat kekurangan sekitar 180 guru yang akan dipenuhi melalui seleksi tahap kedua.

“Pada seleksi tahap pertama ini, kami mengumumkan sekitar 462 guru yang dinyatakan lolos. Saat ini mereka sedang melengkapi persyaratan administrasi untuk pendaftaran ulang,” ujar Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, Selasa (13/1/2026).

Apa Itu Skema PJLP?

PJLP merupakan mekanisme pengadaan tenaga kerja perorangan oleh pemerintah daerah melalui kontrak kerja. Skema ini berada di luar kategori ASN maupun PPPK. Hubungan kerja dibatasi oleh perjanjian dengan jangka waktu tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan layanan publik.

Dalam sektor pendidikan, PJLP dipakai untuk memastikan proses belajar tetap berjalan ketika sekolah kekurangan guru mata pelajaran dan belum ada pembukaan rekrutmen aparatur negara.

Dasar Hukum Rekrutmen

Irfan menjelaskan, penggunaan skema PJLP untuk guru mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan guru dari sisi jumlah serta kualifikasi dan kompetensi. Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Atas dasar regulasi tersebut, pemerintah daerah tetap harus menyediakan tenaga pendidik meski mekanisme rekrutmen ASN belum dibuka.

Jam Mengajar dan Waktu Mulai Bertugas

Guru PJLP menjalankan tugas mengajar dengan beban kerja minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 30 jam pelajaran per minggu, atau rata-rata enam jam per hari.

Untuk peserta yang telah lolos seleksi tahap pertama, penandatanganan kontrak kerja dijadwalkan pada 14 Januari 2026, lalu mulai mengajar di sekolah masing-masing pada 15 Januari 2026, sesuai penempatan yang ditetapkan.

“Rencananya tanggal 14 penandatanganan kontrak kerja, kemudian tanggal 15 Januari mereka sudah mulai masuk kerja sesuai dengan penempatan sekolah yang dituju,” kata Irfan.

Peminat Banyak, Lolos Tetap Selektif

Disdikbud mencatat jumlah pendaftar rekrutmen guru PJLP tahun ini lebih dari seribu orang. Meski begitu, hanya sekitar 400-an peserta yang lolos pada tahap pertama.

Menurut Irfan, faktor utama banyaknya pelamar tidak lolos adalah ketidaksesuaian latar belakang pendidikan dengan formasi yang dibutuhkan sekolah.

“Persyaratan utama adalah linearitas pendidikan. Masih ada pelamar dengan latar belakang yang tidak sesuai, seperti sarjana hukum atau administrasi yang mendaftar untuk formasi guru mata pelajaran tertentu. Itu tentu tidak bisa kami terima,” ujarnya.

Solusi Sementara untuk Kelas yang Kekurangan Guru

Penggunaan skema PJLP menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga agar kegiatan belajar tidak terganggu akibat kekurangan guru. Dengan model kontrak, sekolah tetap mendapat tenaga pengajar, sementara pemerintah masih menunggu kebijakan rekrutmen aparatur negara dibuka kembali.

Disdikbud menargetkan seleksi tahap kedua dapat segera digelar agar seluruh formasi terpenuhi dan distribusi guru di sekolah negeri dapat lebih merata.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses