Aplikasi All Indonesia Wajib untuk Semua Penumpang Internasional Sejak 1 Oktober 2025
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi meluncurkan Aplikasi All Indonesia sebagai sistem deklarasi kedatangan internasional terpadu yang mulai berlaku di seluruh bandara dan pelabuhan Tanah Air per 1 Oktober 2025.
Dengan aplikasi ini, setiap penumpang dari luar negeri wajib mengisi deklarasi kedatangan sebelum memasuki Indonesia. Sistem ini menggantikan prosedur manual yang selama ini dijalankan.
“All Indonesia adalah lompatan besar dalam pelayanan publik. Penumpang cukup mengisi satu deklarasi, pemeriksaan jadi lebih singkat, bahkan bisa langsung menggunakan autogate imigrasi. Inovasi ini bukan hanya memudahkan perjalanan, tetapi juga mendukung pariwisata dan investasi,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Selasa (1/10/2025).
Integrasi Lintas Lembaga
Aplikasi All Indonesia merupakan integrasi deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu platform. Sistem ini tersedia dalam versi web di allindonesia.imigrasi.go.id dan aplikasi mobile di Google Playstore serta App Store.
Deklarasi dapat diisi sejak tiga hari sebelum kedatangan, sehingga penumpang cukup menunjukkan QR code saat pemeriksaan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, integrasi layanan ini akan memangkas waktu pemeriksaan.
“Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai siap mendukung penuh implementasi aplikasi ini. Proses lebih cepat, efisien, dan memberikan kepastian bagi penumpang,” katanya.
Penguatan Kesehatan dan Karantina
Dari sisi kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai All Indonesia sebagai terobosan penting untuk deteksi dini penyakit menular.
“Melalui sistem ini, potensi wabah bisa lebih cepat dideteksi di pintu masuk negara sebelum meluas. Ini bagian dari penguatan sistem kewaspadaan dini nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean menekankan pentingnya pengawasan lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.
“Setiap barang bawaan penumpang dapat dipantau lebih awal. Data langsung terkoneksi dengan sistem karantina tanpa menghambat arus penumpang. Ini langkah strategis melindungi sumber daya hayati Indonesia,” jelasnya.
Wajib Isi, Jika Tidak Proses Lebih Lama
Pemerintah menegaskan, penumpang yang tidak mengisi aplikasi All Indonesia akan menjalani pemeriksaan manual di konter, yang membutuhkan waktu lebih lama. Karena itu, seluruh pelaku perjalanan diimbau untuk disiplin menggunakan aplikasi ini.
“Mari bersama-sama kita wujudkan pengalaman masuk ke Indonesia yang lebih cepat, aman, dan modern,” pungkas Menteri Agus. ***
BACA JUGA
