Naik 6,20 Persen, UMP Kaltim 2023 Ditetapkan Rp 3,2 Juta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396. Angka iti naik sekitar 6,20 persen dari tahun sebelumnya. Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023. Berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023 “Upah Minimum […]
