BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan AL pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada 30 Agustus 2022.
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Pandansari Gang 5 RT 23 Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat. Motor raib dibawa kabur tersangka karena tak dikunci.
“Sepeda motornya hilang pada saat di parkir di depan rumah dan dalam keadaan tidak terkunci,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto, Senin (28/11/2022)
Ketika itu pelaku melintas depan rumah korban dan melihat motor tak terkunci. Kemudian timbul niat pelaku warga Kilometer 10 Karang Joang itu untuk membawa kabur.
“Pada saat ini tersangka lewat didepan rumah korban dan melihat motor tidak terkunci pas ada kesampatan langsung mengambil motor tanpa merusak kunci motor,” ujarnya
“Tersangka mengambil motor karena ada kunci menempel langsung di nyalakan, langsung dibawa kabur,”
Tersangka diamankan di Kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Balikpapan Tengah. Ketika diintrogasi, tersagka mengakui telah membawa kabur motor bukan miliknya.
“Setelah beberapa bulan atau November kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Gunung Guntur dan kami lakukan pengamanan,” ujarnya
Dari pengakuan tersangka, motor tersebut selama ini gunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.