BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-Anggota unit Perindungan Perempuan dan Anak Reskrim Polres Balikpapan menangkap AS (63) yang diduga tega menggauli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun, hingga hamil 7 bulan.

Kepada media ini kakek tiga cucu ini mengaku melakukan hubungan incest, atau hubungan yang memiliki ikatan kekerabatan itu dilakukan dua kali. “Kalau saya gauli cuma dua kali aja, dua kali cuma ngajak bobo bareng aja,” tutur AS.
Dia berkilah bukan dirinya yang mengamili, dikarenakan alat kelaminnya sudah tidak bisa “bangun”.

“Saya juga kaget kalau dia hamil. Soalnya saya tanya ke dia katanya gemuk sering makan malam,” kilahnya.

Peristiwa ini diketahui petugas mendapatkan laporan dari masyarakat pada Kamis (25/2/2016) petugas langsung melakukan penangkapan di rumahnya di Kawasan JL MT Haryono Kelurahan Damai Balikpapan Selatan.

Paur Subag Humas Polres Balikpapan, Iptu D Suharto mengatakan bahwa hubungan incest yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya tidak dibenarkan.

“Ini merupakan degradasi moral, ayah tega menggauli anak kandungnya,” tegasnya.
Saat ini pelaku ditahan di sel Mako Polres Balikpapan. Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version