BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan.
Tindakan yang dimaksud yakni menderek, menggembok ataupun sanksi lainnya, khususnya bagi kendaraan yang melanggar larangan parkir. Seperti yang dilakukan di sejumlah daerah.
“Nanti kita tunggu Perda Parkirnya, karena nanti akan diatur dalam Perwali nya,” ujar Kepala Dishub Kota Balikpapan Elvin Junaidi, Senin (26/12/2022)
“Parkir itu nanti bisa di derek sampai kesitu nanti ada penderekkan, ada penggembokan, sementara ini belum ada, perdanya kita tunggu,”
Dia mengungkapkan, jika disahkan nanti akan dilakukan bertahap penindakan bagi yang melanggar atau parkir sembarangan. Semuanya akan diatur secara rinci dalam Perwali sebagai turunan.
“Nanti dirincikan di Perwali, nanti akan bertahap, perda parkir. Ada beberapa daerah yang sudah menerapkan,” ujarnya
“Kita mmenunggu perda itu, saah satu perda ini untuk melakukan penindakannya untuk melakukan penderekan dan segala macam yang melakukan parkir liar ,”
Selain itu, dalam Perda Parkir tersebut juga aan diatur soal pengelolan terminal. Pengujian kir hingga rekayasa lalu lintas untuk menghindari terjadi penupukan atau kemacetan.
“Ada enam hal yang diatur misanya, rekayasa lalu lintas. Kita tunggu Perdanya,” ujarnya.