BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dinas Perhubungan Kota meminta masyarakat untuk tidak menjadikan polemic terkait pasal kewajiban memiliki garasi kendaraan dalam Rancangan peraturan daerah (Raperda) Transportasi.

Aturan tersebut bentuk pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap maraknya parkir liar di bahu jalan baik di jalan utama maupun jalan lingkungan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Sudirman Dyalakesana menjelaskan  masalah garasi ini masuk di ruang lingkup pengawasan dan pengendalian yakni didalam pasal 62 dalam raperda itu bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang  menempatkan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

“Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat, dan surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi syarat penertiban surat tanda nomor kendaraan bermotor,” kata Sudirman Djayaleksana, Kamis (23/1/2020).

Dalam aturan disebutkan ada tiga jenis status jalan yakni jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kota. Untuk jalan nasional dan provinsi dalam peraturan jelas dilarang ada kendaraan parkir dibahu jalan.

“Sedangkan untuk jalan kota, memang untuk bahu jalan boleh digunakan untuk parkir kendaraan, itupun ditentukan dengan peraturan dan rambu,”jelasnya.

Perda Transportasi yang masih digodok ini menurutnya merupakan payung hukum baginya mengatur lebih jauh karena selama ini Dishub terkendala dalam penertiban parkir liar.

“Jika ada payung hukum ini, kami tidak sungkan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di bahu jalan, minimal dishub bisa melakukan penderekan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perda tersebut,” tandasnya.

Soal bahu jalan yang banyak digunakan sebagai parkir kendaraan pribadi, Sudirman mengakui hal itu banyak ditemukan apalagi jika rumahnya berada di dataran tinggi.

 “Contohnya ada warga yang rumahnya di daerah gunung atau dataran tinggi, sementara punya kendaraan mobil tapi diparkirkan di bahu jalan yang jauh dari rumah, inilah yang kami sasar, mestinya fungsi jalan itu yang untuk jalan bukan untuk tempat parkir,” katanya.

Selain itu, kendaraan yang diparkirkan di bahu jalan juga menjadi kendala bagi mobilias petugas pemadam jika terjadi musibah kebakaran.

Adapun raperda ini yang mencantumkan tentang garasi awalnya akan diberlakukan bagi pembangunan pemukiman atau rumah yang baru wajib memiliki garasi.

 “Intinya perda ini menginginkan perumahan-perumahan baru harus dilengkapi dengan garasi mobil dari mengurus perizinan misalnya dalam pengurusan IMB nya,” tegasnya.

Sedangkan mereka yang belum memiliki garasi juga akan disasar namun dengan sosialisasi dengan menggandeng RT dan kelurahan.

 “Sosialisasi ini tidak cepat, butuh tahapan sekitar dua tahun, khususnya mensosialisasikan ke pemilik mobil yang sudah ada saat ini tapi belum memiliki garasi,” ungkapnya.

Jika pemilik tetap tidak memiliki lahan garasi sendiri disarankan agar pemilik mobil mencari lahan disekitar rumahnya atau bekerja sama dengan pihak lain dalam penyediaan lahan parkir.

“Bisa sewa lahan dengan patungan berapa orang kan tidak begitu membebankan,” sarannya.

Dishub berharap raperda ini bisa segera disahkan pada 2020 ini sehingga bisa segera disosialisasikan dan ditegakkan yang khusus bagi mereka yang ingin bangun rumah baru harus dilengkapi dengan garasi.

“Jadi raperda ini banyak manfaatnya, dan ini menjadi payung hukum Dishub untuk menertibkan parkir liar yang selama ini Dishub tidak bisa bertindak karena tidak ada payung hukumnya,”jelasnya lagi.

Untuk denda, Dirman menjelaskan dalam raperda tersebut tidak dicantumkan adanya denda, hanya ketentunan dalam hal pemberian sanksi administrasi  berupa kepengurusan surat-surat.

“Tidak ada saksi denda, hanya administrasi misal dimengurus IMB tidak bisa dikeluarkan, karena terkendala tidak dicantumkan garasi pada IMB misalnya untuk IMB perumahan atau pertokoan,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version