BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalu  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan siap menerapkan penggunaan KTP elektronik (e-KTP) digital yang diberlakukan secara bertahap mulai tahun 2022.

Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, sesuai jadwal tanggal 18 April 2022, pihaknya akan menginstal yang namanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat. Mudah-mudahan program pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik, sehingga Kota Balikpapan segera menerapkan e-KTP digital.

“Saat ini kami tengah melakukan pelatihan dan sosialisasi. Rencananya penerapan e-KTP digital akan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota  di Indonesia,” ujar Hasbullah Helmi kepada media, Rabu (13/4/2022).

Helmi menjelaskan, nantinya aplikasi tersebut bukan hanya untuk e-KTP digital saja. Tapi untuk semua dokumen akan menjadi digital. Artinya semua dokumen masuk di aplikasi tersebut, seperti kartu keluarga (KK),  akte kelahiran dan jika bukan non muslim ada akte perkawinan.

Dia menerangkan, secara teknis e-KTP digital ini akan dilengkapi dengan QR code dan menjadi identitas digital bagi masyarakat di Indonesia. QR code ini nantinya membuat masyarakat tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk dalam bentuk fisik.

“KTP manual tidak ada masalah dan masih tetap dipergunakan. Pasalnya, tidak semua masyarakat memiliki gawai untuk menyimpan QR code. Karena itu, peralihan dari KTP manual menjadi e-KTP digital perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan  e-KTP digital ini nantinya tidak ada lagi masyarakat yang KTP-nya hilang, serta anggaran biaya untuk mencetak e-KTP juga akan berkurang dan keuangan biasa lebih efisien.

“Dengan adanta eKTP digital biaya pencetakan kartu juga akan berkurang,” akunya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemedagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, penerapan e-KTP digital akan dilakukan secara bertahap. Dia menuturkan, saat ini e-KTP digital masih dalam tahap uji coba sejak 2021 pada 58 kabupaten/kota.

“Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap,” kata Zudan.

Ia menuturkan, salah satu syarat bagi warga untuk memiliki e-KTP digital yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, warga tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet. “Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan internet. Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Zudan menegaskan, Dukcapil tetap menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,” tuturnya.

Adapun identitas digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing warga. Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi identitas digital pada ponsel. Untuk masuk ke dalam aplikasi, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel. Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version