BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Tim Jatanras Polresta Balikpapan berhasil membekuk BA (34) Warga Kota Tarakan lantaran disangka melakukan aksi pencurian sepeda motor bermerk Yamaha Lexi.
Di mana tindak pidana itu dilakukan oleh tersangka pada Senin (6/3/2023) di Jalan Empat, Gunung Samarinda, Kota Balikpapan
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Zamhuri melalui Kanit Jatanras Polresta Balikpapan Ipda Wempy Ardenta menjelaskan bahwa pencurian itu bermula saat tersangka tengah berjalan kaki.
Di saat yang bersamaan, BA mendapati sepeda motor Yamaha Lexi yang tengah terparkir di samping sebuah rumah.
“Posisi korban lupa mencabut kontak kunci. Dan itu dimanfaatkan oleh tersangka yang kebetulan melintas. Sepeda motor itu kemudian dibawa kabur,” ujar Wempy, Minggu (2/4/2023).
Bukan hanya kunci yang tertinggal, STNK kendaraan juga tersimpan di bagasi jok kendaraan.
Wempy melanjutkan, sepeda motor dengan nomor polisi KT 6710 YL itu diboyong menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur untuk dijual lagi.
“Rencana mau dijual. Namun saat kita lakukan penangkapan, belum sempat terjual,” imbuhnya.
Tersangka dan barang bukti, lanjut Wempy, diringkus di Samarinda pada Kamis (30/3/2023) dan digelandang kembali ke Balikpapan.
Lebih lanjut Wempy membeberkan, tersangka ini berstatus residivis. Sebelumnya, BA tercatat 3 kali dijebloskan ke penjara atas kasus serupa di Kalimantan Utara.
“Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.