JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat suara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut, presiden dan menteri boleh memihak dan berkampanye.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, hingga saat ini belum ada pengajuan cuti yang dilakukan Jokowi sebagai presiden.
Meski begtu, Bagja mengaku akan kembali memeriksa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mengawasi jika Pak Presiden melakukan hal-hal yang dilarang,” kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Pada kesempatan yang sama, Bagja menegaskan bahwa presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye.
“Presiden kan ngomongnya nggak clear itu, menurut saya sih tidak bisa diterjemahkan secara hukum bahwa yang bersangkutan mau mengajukan cuti ya,” tutur Bagja.