BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Komisi III DPRD Balikpapan meminta Satpol PP, DLH, Camat dan Lurah Karang Joang menghentikan pengupasan lahan tanpa izin yang dilakukan oknum warga di kawasan jalan perumahan Griya Permata Lestari, Graha Indah, Balikpapan Utara.

Rekomendasi ini dikeluarkan usai Komisi III DPRD Balikpapan melakukan inspeksi mendadak ke kawasan jalan Griya Permata Lestari, Graha Indah, Balikpapan utara, Rabu (26/9/2018).

Rombongan komisi III yang dipimpin Ketua KOmisi III Nazaruddin bersama Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Odang melihat langsung pengupasan lahan seluas 7000 meter persegi lebih dengan menggunakan alat berat di kawasan tersebut. Diduga aktivitas yang menimbulkan sedimentasi dan banjir ini saat hujan tidak memiliki izin.

Dilokasi, terlihat sebuah eksavator yang sedang bekerja dihentikan petugas pemerintah kota. Sementara sejumlah pekerja yang bekerja mematangkan lahan tampak tengah beristirahat.

Sidak juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, perwakilan dinas Perumahan dan Pemukiman, Camat Balikpapan Utara dan Lurah Graha Indah. Dewan meminta agar kegiatan dihentikan sampai mengantongi izin intansi terkait. Disamping itu, ditemukan pula status lahan dalam sengketa.

Salah seorang perwakilan pemilik tanah, Munari mengatakan tanah ini sebenarnya milik Winardi namun diakui oleh Asnawati yang langsung menggarap lahan ini.
Aktivitas pengarapan lahan ini juga telah dilaporkan ke kepolisian sebagai sebuah aksi penyerobotan.

“Memang sebelumnya pernah dimediasi dan ada rekomendasi-rekomendasinya. Bu Asnawati beli tanah dari pak Sapri tapi saksi-saksi batas warga disini tidak memiliki tanah disini. Kita beli dari pak Marta, memang masih segel tapi sudah dipagari seperti ini,”ceritanya.

Munari bersama warga lainya keberatan tanah yang dimiliki digarap untuk pembukaan lahan. “Kita baru tahu pecan lalu makanya kita keberatan (pembukaan lahan) kita laporkan kepolisian. Mau dibuat apa kita belum tahu,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Nazaruddin menjelaskan dalam sidak ini DPRD tidak terlibat dengan persoalan sengketa tanah yang terjadi namun lebih pada pematangan lahan yang dilakukan ini belum memiliki izin sehingga melanggar aturan.

“Karena tidak memiliki izin itu, dewan minta satpol PP, camat dan lurah untuk bisa menghentikan kegiatan ini. Yang dirugikan bukan hanya pemerintah kota tapi juga warga. Banyak pengupasan lahan yang tidak terawasi bisa mengakibatkan dampak lingkungan seperti banjir,” ujarnya.

Nazaruddin menambahkan kegiatan pematangan yang sudah dilakukan ini merupakan salah satu penyumbang banjir yang terjadi di Graha Indah dan sekitarnya, karena tanpa melalui Amdal yang dikeluarkan DLH.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version