BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Balikpapan kembali akan melayangkan surat rekomendasi pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di angkutan umum kepada Dinas Perhubungan.
Ahmadi Aziz Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Balikpapan mengatakan pihaknya menemukan pemasangan algaka di angkutan umum. Hal tersebut melanggar Keputusan KPu Balikpapan nomor 98, yang mengatur tentang kawasan dan wilayah mana saja yang boleh dipasang Algaka.
“Kami telah identifikasi ada di angkot nomor tiga, nomor lima dan identifikasi kami ini sudah kami surati Dinas Perhubungan dan Satpol PP. dishub sudah merespon surat kami namun sejauh ini belum ada eksekusi penertiban, ” kata Ahmadi belum lama ini.
Ahmadi mengatakan, mengenai penertiban APK, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sementara untuk penertibannya dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP selaku penegak peraturan di daerah. Antara lain tugas bawaslu dalam proses penertiban adalah memberi rekomendasi sesuai aturan kepada pihak terkait. Kata Ahmadi, hal itu juga diatur di PKPU RI nomor 15 dan PKPU Kota Balikpapan Nomor 98.
“Dalam penertiban Algaka pengawas perlu mendampingi. Karena perlu untuk memberikan informasi kepada pihak yang keberatan Algakanya ditertibkan. Nanti akan disampaikan juga itu juga rekomendasi dari pengawas Pemilu, “jelasnya.
Selain penertiban Algaka di angkutan umum, Bawaslu juga soroti pemasangan Algaka di fasilitas umum seperti pohon, tiang listrik dan di beberapa kawasan jalan protokol. Ahmadi menjelaskan, paling banyak pelanggaran atribut kampanye di Balikpapan Barat. Di tempel di tiang listrik, pohon.
Di kawasan Jalan Jendral Sudirman juga ada berupa baliho. Ini juga melanggar PKPU Kota Balikpapan Nomor 98, meskipun Algaka tersebut berbayar dan berada pada tempat pemasangan baliho komersial.
“Meskipun itu Algaka berupa baliho dipasang ditempat komersial yang diatur dalam. Perwali, kami dari Bawaslu hanya melihat aturan kampanye berdasarkan PKPU. Jadi Baliho berbayar juga nda boleh selama di jalur yang diatur dalam PKPU, ” ujarnya menekankan.
“Perihal ini juga akan kami layangkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk menertibkan Algaka yang melanggar aturan kampanye. Karena sampai saat ini juga belum ditertibkan, ” tandas Ahmadi.