BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dalam merealisasikan pemanfaatan lahan Pelabuhan Somber, Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasikan Rp2,8 miliar untuk pembenahan pelabuhan. Anggaran yang dialokasi itu digunakan untuk pembenahan infrastruktur pelabuhan senilai Rp1 miliar, sementara Rp1,8 miliar membayar kekurangan uang pembayaran lahan kepada ahli waris Somber.

Menurut Wakil Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, tahun ini anggaran dari pemerintah kota digunakan untuk melunasi persoalan lahan yang belum selesai sekaligus pembenahan infrastruktur.

“Anggaran sudah ada kita lunasi kurang lebih nggak sampai 2 miliar kita dari pemkot akan kita beresin supaya tidak ada masalah lahan. Kemarin itu kan kita dikasih tanggungan Rp5,5 miliar kekurangan belum dibayar Rp1,8 miliar,” jelasnya Rabu, (24/1/2018).

Lanjut Rahmad, setelah pembayaran lahan selesai maka pemkot akan segera mengefektifkan pemanfaatan lahan untuk pelabuhan. Apabila persoalan lahan selesai maka pemkot kejar pembenahan dan perbaikan pelabuhan sehingga dapat dimanfaatkan kembali.

“Pembenahan infrastruktur itu sekitar Rp1 miliar hanya untuk bangun jembatan pelabuhan. Teknisnya sudah dibahas oleh Dinas Perhubungan,” tandasnya.

Rahmad berharap persoalan lahan dapat terselesaikan karena persoalan lahan realisasinya tertunda.

“Mudah-mudahan ini sudah clear and clean kita bisa segera operasionalkan. Artinya sebelum saya disini itukan kasus sudah 10 tahun lalu mudah-mudahan klir dibawah pemerintah kita ini yang berhak menerimanya kita bereskan agar tidak muncul permasalahan dikemudian hari,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pelabuhan Somber terletak di ujung Jalan Abdul Wahab Syahrani, Balikpapan Utara. Dulunya digunakan oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Feri sebagai tempat sandar kapal feri rute Balikpapan-Penajam antara tahun 1979-2004 silam. Pelabuhan feri saat ini pindah ke KM 5,5 sehingga lahan ini terbengkalai.

Penggunaan lahan Somber ini digugat oleh ahli waris sejak beberapa tahun silam. Ahli waris Sumaria Daeng Toba memenangkan gugutan sewa lahan di Mahkamah Agung pada tahun 2014 silam, dengan nilai ganti rugi yang dibayarkan sekitar Rp 13 miliar lebih. Pemprov dan Balikpapan menanggung renteng biaya yang harus dikeluarkan dari kasus hukum tersebut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version