BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah dan DPR telah sepakat memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim. Hal itu dengan disahkannya Undang-undang tentang IKN.

Pemindahan IKN ke Kaltim akan dilakukan secara bertahap 2024-2034. Pemerintah telah menyusun lima skenario pemindahan kementerian maupun lembaga negara.  

Dari seluruh instansi yang akan pindah ke IKN Nusantara, masih ada beberapa instansi yang berpotensi tidak pindah karena berfungsi sebagai unit pelayanan publik. 

Dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, menyebutkan terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas dan fungsi penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN.

Berikut ini adalah daftar 25 rincian instansi yang tidak pindah ke IKN Nusantara.

1.     Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

2.     Badan Standardisasi Nasional (BSN)

3.     Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

4.     Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

5.     Perpustakaan Nasional (Perpusnas)

6.     Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

7.     Komnas HAM

8.     Komnas Perempuan

9.     Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

10.  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

11.  SKK Migas

12.  BP Batam

13.  Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN)

14.  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

15.  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

16.  Badan Perlindungan Konsumen Nasional

17.  Komite Profesi Akuntan Publik

18.  Badan Pertimbangan Kesehatan

19.  Nasional, Badan Pengawas Rumah Sakit

20.  Lembaga Sensor Film

21.  Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

22.  Konsil Kedokteran Indonesia

23.  Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

24.  Konsil Keperawatan Indonesia

25.  Dewan Sumber Daya Air Nasional

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version