BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran.

Surat edaran Nomor : 300/ 2826 /PEM. tentang Pelaksanaan PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan yang diterbitkan pada 26 Juli 2021 ditandatangi Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Ada beberapa kelonggaran dalam PPKM Level 4 yang diumumkan langsung Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/07/2021) kemarin.

Berikuti ketentuannya :

Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum :

(Restoran/Rumah Makan/kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall. Skala Kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang): –

Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) dan pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);

Durasi kunjungan maksimal 20 menit;

Maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang;

Wajib menerapkan prokes dengan ketat.

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Skala Sedang dan Besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang):

 Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away), kecuali dalam hal restoran/rumah makan/ kafe mengurangi kapasitasnya (tempat duduk/kursi makan) menjadi hanya untuk 30 orang, maka dapat melakukan pelayanan makan di tempat (dine in), dengan durasi kunjungan maksimal 20 menit;

Wajib penerapkan protokol kesehan

Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version