Berikut Ketentuan PPKM Level IV Balikpapan Terkait Pendidikkan

Sekolah /ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran Nomor : 300/ 2798 /pem  tentang pelaksanaan PPKM Level IV untuk pencegahan, pengendalian dan penanganan pandemi Covid-19

Ada sejumlah pembatasan yang diberlakukan dalam PPKM Level IV atau PPKM Darurat istilah Pemerintah Pusat yang berlaku 20-25 Juli 2021. D

Dimana untuk pendidikkan yakni :

Kegiatan Belajar Mengajar – Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.  Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Khusus untuk Ponpes, apabila santri kembali ke Ponpes dari luar Daerah Kota Balikpapan, wajib terlebih dahulu melakukan melakukan Isolasi Mandiri selama minimal 5  hari sejak kedatangan di Ponpes dan Rapid Test Antigen atau dilanjutkan sampai 14 (empat belas) hari tanpa Rapid Test Antigen.

B

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses