BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sembilan berkas tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri telah dilimpahkan Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PT Asabri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri.
Dalam keterangan tertulisnya Minggu (02/05), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kini tengah diteliti kelengkapan 9 berkas tersangka.
“Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil,” kata Leonard sebagaimana dilansir Antara,
Ia menyebutkan, penelitian kelengkapan syarat formal maupun maupun syarat materiil dilakukan dalam jangka waktu 14 hari. Jika dianggap belum lengkap, maka akan dikembakan disertai petunjuk
“Berkas perkara tahap pertama dilimpahkan Jumat (30/4) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Leonard.
Berkasi Sembilan tersangka yakni RD Dirut PT Asabri periode 2011-2016. SW Dirut PT Asabri periode 2016-2020. BE Direktur Keuangan PT Asabri periode 2008- 2014. HS Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Lalu IWS Kadiv Investasi periode 2012-2017. LP Dirut PT. Prima Jaringan, BTS Direktur PT. Hanson Internasional, HH Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra. JS Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
sumber : suara.com