BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Achmad Zuhdi Tersangka penyuap bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) bakal segera disidangkan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas Achmad Zuhdi telah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

“Selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Ahmad Zuhdi ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Ali menyebut penahanan tersangka Achmad Zuhdi pun kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri  Tipikor Samarinda. Namun, untuk sementara Achmad masih dititipkan di rutan KPK.

“Di Rutan KPK, Pomdam Jaya Guntur,” katanya lagi.

Ali menyebut tim jaksa KPK kini hanya tinggal menunggu jadwal majelis hakim pada sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan terdakwa Achmad oleh tim Jaksa.

“Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” imbuhnya.

Dakwaan Jaksa KPK terhadap terhadap terdakwa Achmad Kesatu Pasal 5 ayat (I) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini bukan hanya Achmad dan Abdul yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Ada empat tersangka lain, mereka yakni Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Dalam tangkap tangan Bupati AGM ketika itu, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat AGM dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten PPU.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version