BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -Pemerintah kota berpotensi kehilangan aset fasum Pasar Pandasari senilai Rp58 miliar. Aset itu dikuasai warga yang tinggal di Rt28 Jalan Pandan Wangi samping pasar Pandan sari, Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat.

Bahkan seorang warga Asmulyadi telah melakukan gugatan pada 15
September 2015 menyusul pembatalan SK Walikota atas penerbitan IMB tanah bangunan seluas 8×20 meter. Diatas lahan itu berdiri ruko 4 lantai.

“Pak walikota itu pernah keluarkan SK pembatal IMB milik Asmulyadi yang dilahan itu berdiri ruko empat lantai. Warga itu menggugat ke PTUN Samarinda dan putusan menang pada 21 April 2016 lalu. Sekarang pemkot banding. Kami menilai ada keanehan-keanahan yang perlu luruskan dan DPRD membentuk pansus anggotanya 13 orang,” ungkap Ketua Pansus Penyelamatan Aset Fasum Pasar Pandasari DPRD kota Andi Walinono.

Andi menjelaskan tugas Pansus Penyelamatan Aset ini selain meluruskan dan mengklarifikasi putusan hakim, juga mencari fakta dan bukti dilapangan apa yang sebenarnya yang terjadi mengapa SK walikota mengenai pencabutan IMB itu dibatalkan oleh PTUN. “Kita tidak mencampuri proses hukum itu hanya coba mengkalirifikasi fakta dan bukti di lapangan,” katanya.

Dia memamparkan, sebelum SK walikota membatalkan IMB Asmulyadi, pihak BPN Balikpapan terlebih dulu melakukan pencabutan IMB itu pada 17 Juli 2014. Disusul DTKP kota juga melakukan hal sama pada 5 Mei 2015.

Andi menyebutkan lahan yang ada untuk fasum itu lebarnya 22 meter dengan panjang 145 meter. “Sementara yang diduga dikuasi masyarakat itu 8×145 meter. Kita akan cari bukti-bukti syah mereka kuasai lahan itu,” ujar Politisi Golkar ini.

Nantinya jka memang warga memiliki bukti kepemilikan lahan itu maka hal ini harus dipastikan keabsahannya namun jika tidak otomatis prosedur pembongkaran harus dijalankan. “ Dan pemkot harus bertindak tegas untuk memastikan lokasi itu bersih dari bangunan liar. Sebenarnya bangunan itu oleh dinas pasar dijadikan bongkar muat,” tandasnya.

Anggota DPRD komisi II ini juga menyebutkan berdasarkan taksasi/ nilai lahannya harga pasaran sekitar Rp5 juta permeter. “Kalau luas lahan yang dikuasai oknum masyarakat itu 8×145 meter dikalikan harga tanah kurang dari Rp5 juta itu sekitar Rp58 miliar kerugiannya. Bayangkan kalau pemerintah harus bebaskan lagi untuk pembebasan lahan bongkar muat,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version