BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Terdakwa Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi memberikan hadiah kepada Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022. Hadiah diberikan karena mereka membantu membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang serta memberi IPhone 13 Pro Max. Hadiah tu diberikan pada 10 Juli 2022.

Ferdy Sambo awalnya memanggil Eliezer, Ricky dan Kuat ke ruang kerja di lantai dua rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Ketika itu, Ferdy Sambo bersama Putri menyodorkan amplop berisi uang pecahan dollar masing-masing senilai Rp500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sedangkan, Eliezer diberi Rp1 miliar.

“Amplop berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman,” ujar Jaksa

Ferdy Sambo kemudian memberikan IPhone 13 Pro Max kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat sebagai hadiah. IPhone 13 Pro Max diberikan untuk mengganti handphone lama yang rusak.

“Memberikan handphone merk IPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone yang lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” ujarnya 

Di saat bersamaan, kata JPU, Putri menyampaikan ucapan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat. Ketiganya pun menerima pemberian handphone tersebut. 

“Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Maruf,” bebernya. 

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version