Bisnis Batu Akik Bangkrut, Pendi Beralih Jadi Pencuri Spesialis Rumah Kosong
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com-Seorang mantan penjual batu akik Muhammad Efendi alias Pendi (39) terlibat sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan sasaran rumah kosong.
Pelaku berhasil dibekuk dikawasan SPBU Ring Road Jl Syarifudin Yoes pada Senin (8/3) malam. Selain itu barang bukti hasil curiannya berupa 1 unit laptop, 3 unit Handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta diamankan dari tangan pelaku.
Informasi yang dihimpun Inibalikpapan.com pengungkapan bermula ketika mendapat laporan bahwa terjadi pencurian dikawasan rumah kosong di Perum Balikpapan Kota Jalan MT Haryono Dalam pada Jumat (4/3) malam.
Petugaspun melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Perburuanpun dilakukan anggota berhasil mengendus pelaku yang saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor di kawasan JL Syarifudin Yoes dekat SPBU Ring Road sekira pukul 19.30 wita.
Operasi penangkapan dilakukan, akan tetapi tidak semulus rencana dikarenakan mendapat perlawanan dari Pendi. Ayah enam anak ini nekat menabrak petugas yang hendak menangkapnya.
Petugaspun tersungkur jatuh, beruntung tidak mengalami luka serius. Aksi kejar-kejaran di jalan raya bak film action terjadi disepanjang Jl Syarifudin Yoes ke arah Perum Balikpapan Regency.
Pelariannya terhenti ketika sepeda motor pria kelahiran Balikpapan, 25 Mei 1977 hilang kendali dan terjatuh hingga kepalanya terluka karena membentur aspal.
Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Kaltim, Kompol Andi Razak mengungkapkan modus operandi dengan cara mencongkel jendela rumah kosong dengan obeng.
“Incarannya rumah kosong, dia mengambil barang-barangyang mudah di bawa dan memiliki nilai jual,”katanya.
Dia menambahkan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan karena diduga terlibat sindikat Curat di wilayah Balikpapan dan Tenggarong.”Masih kita lakukan lidik keterkaitanny dengan aksi curat ditempat lain,”katanya.
Kepada media ini Pendi mengaku terpaksa mencuri lantaran bisnis batu akiknya bangkrut.”Saya juga ditipu sama teman, makanya saya terpaksa nyuri buat kebutuhan anak saya dan istri saya pak,” kilahnya.
Apapun alasannya Pendi tetap proses hukum, selain mendekam di Rutan Mako Polda Kaltim tersangka juga dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
BACA JUGA