BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Inspektorat Kota Balikpapan memberikan sanksi kepada seorang PNSnya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan pemotongan tunjangan.

PNS dari staf kelurahan di Balikpapan ini terbukti tidak ngantor pada hari pertama kerja setelah liburan lebaran pada Senin 11 Juli lalu.

Kepala Inspektorat Sekdakot Balikpapan Dahniar menyebutkan pada hari pertama kerja setelah liburan lebaran ada 10 PNS yang tidak masuk.

” 7 PNS keterangan sakit setelah kita datangi rumahnya memang bener sakit. Dua PNS memberikan keterangan tidak hadir karena anak sakit dan satu tidak ada keterangan,” jelasnya.

” Yang sakit ini ada yang opname, ada yang stroke dan ada yang mengalami kecelakaan patah tulang, ” sambungnya.

Identitas PNS tidak disebutkan namun berdinas di salah satu kelurahan.

Atas ketidakdisiplanan satu pegawai ini pihaknya telah memberikan sanksi.
” sanksi penundaan kenaikan haji berkala selama setahun ditambah pemotongan tunjangan karena tidak masuk tanpa keterangan, ” terangnya.

Hasil laporan yang dibuat Inspektorat ini katanya telah disampaikan kepada walikota.
” Tadi dalam rapat pagi juga soal ini disampaikan oleh Sekda,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version