BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan masih memperbolehkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas maupun lainnya menggunakan rujukan manual jika wilayah tersebut tidak ada jaringan internet atau terpecil.

Seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser yang memang jaringan internetnya belum merata. Khususnya kecamatan kelurahan maupun desa yang jauh dari pusat kabupaten, sehingga belum ada jaringan internet.

Meskipun sejak Agustus 2018, BPJS Kesehatan sudah mulai menerapkan rujukan secara online melalui aplikasi Pcare dalam pelayanan maupun pelaporan. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Endang Diarty.

“Sebenarnya untuk kita kerjasama dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama itu sudah ada kriteria, ada ketentuan harus ikut, harus bisa menggunakan aplikasi Pcare dalam pelaporan maupun pelayanan, Pelayanan itu, pencatatan itu di dokumentasikan melalui aplikasi,” terangnya (9/11/2018).

“Tapi pada saat misalnya kerjasama terus ada fasilitas kesehatan di daerah terpencil yang tidak ada jaringan internetnya yang diketahui Dinas Kesehatan (setempat) dan kita dapat menggunakan rujukan manual nanti di BPJS kesehatan yang akan pengecualian itu dan ada pemberlakuan misalnya untuk fasilitas kesehatan rujukkan,”katanya.

Menurutnya, bukan hanya di daerah terpencil, namun juga di Kota Balikpapan masih banyak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang hingga kini belum menggunakan aplikasi Pcare. Karenanya akan dilakukan pelatihan menggunakan aplikasi tersebut, karena wajib.

“Tapi di Balikpapan sendiri masih banyak ada FKTP yang belum komit. Sekarang Alhamdulilah kendalanya mungkin salah satu yang belum pasti menggunakannya itu yang kita lakukan bimtek dan lakukan reminder bahwa wajib menggunakan aplikasi dalam pelayanan,” ujarnya

Dia menambahkan, BPJS Kesehatan akan mengirim surat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama meminta agar menggunakan aplikasi Pcare tersebut. Karene aplikasi tersebut, untuk mencatat peelayanan apa saja yang diberikan kepada peserta BPJS dalam satu bulan.

“Kita menyampaikan surat umpan balik kepada FKTP tentang komitmennya, kewajibannya sebagai FKTP yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan, salah satunya mengunakan aplikasi sebagai untuk melapor, mencatat pelayanan apa saja yang diberikan kepada peserta dan juga pelaporan tiap bulan,” ujarnya.

“Misalnya ada kegiatan-kegiatan, jadi FKTP tidak hanya kunjungan sakit saat peserta BPJS berobat, kunjungan sehat pun itu juga dapat dilaporkan menggunakan aplikasi Pcare,” tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version