BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Hotel Maxone, Selasa (16/1/2024). 

Kegiatan yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan Wajib Pajak (WP) tdihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Muhaimin, didampingi Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham, serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Elizabeth Toruan.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, Perda Nomor 8 tahun 2023, ini merupakan impelastasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023, tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jadi ini memang dasar kami, mengelola dan meningkatkan potensi PAD yang ada di Kota Balikpapan,” ujar Idham.

Idham menambahkan, dengan adanya perda tersebut daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola,  berinovasi serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.

Oleh karena itu, dalam kesempatan  pihanya turut mengundang Asosiasi Pengelola Bioskop, pengusaha hiburan, reklame dan para notaris sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi.

“Kami akan terus sampaikan kepada masyarakat baik melalui media  mengenai Perda yang baru ini,” jelasnya.

Ia sampaikan, dalam Perda yang baru ini memang terdapat beberapa hal yang berubah diantaranya. Tarif retribusi parkir yang sebelumnya 30 persen, menjadi 20 persen. Kemudian pajak hiburan bioskop yang tadinya  20 persen, menjadi 10 persen. 

“Kemudian retribusi yang sudah tidak ada lagi, misalnya retribusi Uji Kendaraan Bermotor (KIR) sudah tidak ada, tetapi pemerintah masih tetap melayani. Kemudian retribusi tower atau menara telekomunikasi sudah dihapuskan, serta retribusi tera juga dihapus namun pelayanannya tetap ada,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa, sebenarnya perubahan nilai pajak tidak berpengaruh pada pelaku usaha, karena yang wajib membayar pajak adalah masyarakat. Jadi pelaku usaha melaporkan dan menyetorkan pajak dan retribusi oleh pengguna jasa. 

“Kami  berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman pengelolaan pajak dan retribusi kepada masyarakat luas, demi meningkatkan pembangunan Kota Balikpapan,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version