BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com — Satuan Reskrim Polres Balikpapan telah memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan sebagai saksi atas kasus yang menewaskan dua orang anak di kolam penampungan air Stadion Batakan Balikpapan, Senin (12/8/2019).

Selanjut Penyidik juga akan memanggil kepala UPT stadion batakan yang berada di Badan Pengelolaan Asset dan Keuangan Daerah (BPKAD).

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap penyelidikan yakni memanggil sejumlah keterangan sejumlah pihak.

Pemanggilan Kepala Dinas tersebut adalah awal penyelidikan atas kasus yang telah menewaskan dua bocah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih empat jam ini, didapat jika tanggungjawab pengerjaan kolam tersebut berada di bawah UPT Stadion Batakan.

“Ya, tadi kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU), terkait dengan tenggelamnya dua orang anak dilokasi kolam milik Stadion Batakan Balikpapan pada Kamis lalu,” kata Makhfud Hidayat.

Setelah memanggil Kadis PU, Sat Reskrim rencanaya akan kembali memanggil pihak terkait diantaranya Kepala Upt Stadion Batakan dan Kepala Upt Gedung yang berjumlah dua orang.

“Dari keterangan beliau kita akan keluarkan surat pemanggilan kepada Kepala UPT Stadion Batakan Balikpapan dan Kepala Upt Gedungnya yang bertanggungjawab terhadap adanya galian kolam tersebut. Upt Gedung dan Upt Stadion ada dua orang disebutkan tadi,” terangnya.

Rencananya pemanggilan Kepala UPT Stadion dilakukan pada Rabu (14/8/2019).

“Pemanggilan kita jadwalkan hari Rabu mendatang. UPT kan terkait kolam tersebut karena kewenangannya ada di dia. Karena menurut Kepala Dinasnya itu dibawah Upt bangunan stadion,” jelasnya.

Saat ditanya apa ada unsur kelalaian dalam hal meninggalnya dua bocah tersebut, Makhfud menjelaskan jika penyidik masih melakukan pendalam dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa. Namun jikka ada unsur pidananya maka akan segera diproses.

“Kan kita masih dalamin dulu ini. Masih panggil saksi-saksi. Kalo memang ada pidananya ya segera kita proses,” pungkasnya. Seperti diketahui, kolam penampungan air tersebut dibuat untuk menampung air dari stadion yang tidak bisa mengalir ke saluran drainase didepan stadion atau sisi utara. Karena saluran drainase yang mengarah ke utara belum dibebaskan oleh Pemkot sehingga harus dialihkan aliran airnya ke kolam tersebut.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version